News
Jumat, 15 Januari 2010 - 18:47 WIB

KPK temukan penyimpangan dana DAK Depdiknas Rp 2,2 Triliun

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian sampling terhadap pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Hasilnya cukup memprihatinkan, terdapat potensi penyimpangan dana hingga Rp 2,2 triliun.

DAK adalah program khusus dari Depdiknas untuk membantu proses rehabilitasi dan perbaikan bangunan di sekolah. Namun dalam prakteknya, ada sekolah yang masih dalam kondisi baik tetapi memperoleh bantuan.

Advertisement

“Terdapat 160 Kabupaten atau Kota yang tetap mendapat dana meski data teknis Depdiknas menyebutkan kabupaten atau kota tersebut tidak memiliki ruang kelas rusak. Jika dijumlahkan, total alokasi mencapai Rp 2,2 triliun,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin.

Hal tersebut disampaikan Jasin dalam jumpa pers bersama sejumlah pejabat Depdiknas di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (15/1).

Temuan penyimpangan berikutnya adalah dalam pemanfaatan dana DAK. Sejumlah
daerah seperti Kabupaten Serang, Kabupaten Tomohon, dan daerah lainnya
melakukan pembayaran jasa untuk konsultan dan IMB dari dana tersebut. Padahal hal itu tidak diperbolehkan.

Advertisement

“Sebagai contoh, di suatu kabupaten, setiap sekolah penerima DAK diharuskan membayar Rp 3,3 juta. Bila dikalikan 138 sekolah di kabupaten tersebut, maka jumlahnya mencapai Rp 455,4 juta,” paparnya.

Beberapa kajian lain yang ditemukan KPK adalah keterlambatan dalam proses  pencairan dana, kurang tertibnya pencatatan aset dan berbagai potensi konflik kepentingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi pengadaan.

“Proses monitoring juga sulit karena tidak semua pemda melaporkan Depdiknas,” tegasnya.

Advertisement

Jasin mengimbau adanya agar dilakukan perbaikan menyeluruh dalam proses penganggaran proyek tahun 2010. Kriteria penerima dana harus lebih diperjelas agar tidak ada penyimpangan lebih besar yang berujung pada tindak pidana korupsi.

“Kalau ada penyimpangan padahal sudah kita beri warning, maka bisa ditindak,” ancamnya.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : DAK KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif