News
Jumat, 23 Desember 2022 - 14:02 WIB

KPK Temukan Dokumen Tukar Uang dari Kasus Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/12/2022) malam. KPK menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur pascapenangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen penukaran sejumlah uang yang diduga terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jawa Timur dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dokumen tersebut diamankan setelah tim penyidik KPK menggeledah kantor penukaran uang (money changer) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/12/2022).

Advertisement

“Di kantor money changer ditemukan dan diamankan dokumen penukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini,” kata Ali di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Selain kantor penukaran uang tersebut, KPK juga menggeledah tiga lokasi lain pada Kamis (22/12/2022), yakni Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim; Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jatim; dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim.

Advertisement

Selain kantor penukaran uang tersebut, KPK juga menggeledah tiga lokasi lain pada Kamis (22/12/2022), yakni Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim; Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jatim; dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim.

Baca Juga: Kasus Suap Dana Hibah APBD, KPK Bawa Rp1 Miliar habis Geledah Gedung DPRD Jatim

Dari tiga lokasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik terkait dana hibah dari APBD Provinsi Jatim.

Advertisement

Sebelumnya, Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022), KPK mengamankan sejumlah dokumen dan uang lebih dari Rp1 miliar seusai menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jatim.

Penggeledahan itu dilakukan di ruang kerja ketua DPRD Provinsi Jatim, wakil ketua DPRD Provinsi Jatim, beberapa komisi, dan fraksi.

Pada Rabu (21/12/2022), KPK menggeledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yakni ruang kerja gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan kantor sekretariat daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

Advertisement

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim, Khofifah: Tak Ada Dokumen yang Dibawa

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan berbagai dokumen penyusunan APBD Provinsi Jatim dan sejumlah barang bukti elektronik.

Selain Sahat Tua, selaku penerima suap, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Advertisement

Mereka adalah staf ahli STPS Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif