News
Selasa, 8 Agustus 2023 - 17:11 WIB

KPK Telusuri Proses Settingan Lelang Proyek di Kasus Suap Basarnas

Dany Saputra  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023). Mulsunadi Gunawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Periode 2021- 2023 Marsdya Henri Alfiandi, Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa (25/7) lalu terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 - 2023 yang merugikan negera mencapai Rp88,3 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan proses pengaturan pemenang lelang proyek di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), yang menjerat Kepala Basarnas. 

Penyidik KPK menduga adanya pengaturan atau “setting-an” guna memenangkan beberapa perusahaan yang direksi dan komisarisnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.  

Advertisement

Dugaan itu didalami dari pemeriksaan empat orang saksi yaitu Sekretaris Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Saripah Nurseha, Marketing PT Kindah Abadi Utama, Tommy Setiawan, serta dua Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati yaitu Suri Dayanti dan Sony Santana, Senin (7/8/2023).  

“Para saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan proses settingan untuk memenangkan perusahaan tersangka MG [Mulsunadi Gunawan] dkk ketika mengikuti lelang proyek di Basarnas,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/8/2023), dilansir Bisnis.com.

Advertisement

“Para saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan proses settingan untuk memenangkan perusahaan tersangka MG [Mulsunadi Gunawan] dkk ketika mengikuti lelang proyek di Basarnas,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/8/2023), dilansir Bisnis.com.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka swasta yang diduga sebagai pemberi suap yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.  

Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI turut menetapkan tersangka dua orang perwira TNI yang terlibat dalam kasus suap tersebut yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koormin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. 

Advertisement

“Ditambah dengan dugaan adanya pemberian uang pada HA [Henri Alfiandi] dan ABC [Afri Budi Cahyanto] agar proses settingan dimaksud dapat disetujui,” lanjut Ali. 

Berdasarkan konstruksi perkaranya, praktik suap itu diduga telah terjadi sejak 2021. Sejauh ini, KPK menduga ada tiga tender proyek yang terseret dalam pusaran korupsi di Basarnas. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Marsdya Henri dan Letkol Afri diduga menerima nilai suap senilai Rp88,3 miliar dari vendor proyek. 

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Dalami Proses Settingan Lelang Proyek di Kasus Suap Basarnas”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif