News
Rabu, 27 Maret 2013 - 19:25 WIB

KPK Telusuri Detail Sangkaan TPPU Luthfi Hasan

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penetapan sangkaan tindak pidana pencucian uang yang diberikan pada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sudah sesuai dengan hasil penyidikan.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penetapan sangkaan itu, tidak terburu-buru dan berdasarkan bukti temuan KPK, dari penyidikan yang dilakukan pada tersangka.

Advertisement

“Berdasarkan penelusuran penyidikan, tersangka dinilai melanggar UU No.8/2010 tentang TPPU, pasal 3,4 dan 5,” ujar Johan Budi di Jakarta Rabu (27/3/2013).

Meski demikian, dia menolak menjelaskan bukti temuan apa yang sudah didapatkan KPK terkait sangkaan itu. Menurutnya, seluruh temuan, akan disampaikan dalam pengadilan nantinya.

Sementara itu, Johan menyatakan mereka juga akan segera mengajukan penuntutan untuk dua orang tersangka lainnya, dalam kasus suap impor daging sapi itu, yakni AAE, dan JE.

Advertisement

Johan menjelaskan kemugkinan pengajuan penuntutan akan disampaikan 15 hari ke depan, karena itu saat ini KPK tngah melengkapi data dan bukti yang berkaitan dengan kedua tersangka itu.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka. Yaitu, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, Luthfi Hasan, dan Ahmad Fathanah

Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Advertisement

Sedangkan Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif