News
Kamis, 10 Juni 2010 - 17:11 WIB

KPK tak gegabah tetapkan tersangka kasus Century

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Century. Penyelidikan masih digencarkan dan KPK tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka sebelum buktinya cukup.

“Kita tidak mau mendapatkan tersangka kemudian dibatalkan. Makanya kita betul-betul yakini orang itu benar tersangka. Bukan hanya asal menjadikan tersangka atau terdakwa, dari penyelidikan pun kita harus bicara keadilan,” jelas wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (10/6/2010).

Advertisement

Pria berkumis ini menegaskan, KPK sudah menemukan indikasi korupsi, namun bukti dugaan tindak pidananya belum ditemukan. “Belum itu bukan berati tidak, karena sampai saat ini KPK masih melakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Hingga saat ini, KPK masih mencari fakta baru soal Century, terutama dalam proses setelah bailout. Jika ada asumsi pihak lain yang menyatakan ada pidana korupsi dalam kebijakan, KPK belum menemukannya.

“Seperti di antaranya kebijakan padahal menurut kita belum, hukum itu bisa ditafsirkan macam-macam, tapi kita selama ini melakukannya dengan firm,” tutupnya.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kasus Century KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif