News
Kamis, 14 Januari 2010 - 20:56 WIB

KPK tahan Anggodo dengan bukti rekaman suara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–KPK memastikan jika mereka memiliki bukti yang kuat sehingga menahan Anggodo Widjojo. Salah satunya adalah rekaman yang telah diperdengarkan saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi.

“Alat buktinya termasuk rekaman dan pemeriksaan beberapa orang oleh KPK,” kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers di KPK Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/1).

Advertisement

Tumpak juga menegaskan jika ada beberapa kasus yang menjerat adik kandung buronan KPK, Anggoro Widjojo tersebut. Anggodo dianggap menghalangi proses penyidikan Yusuf Erwin Faishal dalam kasus SKRT.

Selain itu, Anggodo juga dijerat dengan pasal penyuapan kepada pimpinan KPK. “Diduga melakukan
perbuatan percobaan memberi sesuatu kepada pimpinan KPK yang pemberian itu gagal,” jelasnya.

Sore tadi Anggodo dinaikkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

dtc/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif