News
Selasa, 9 Mei 2023 - 15:22 WIB

KPK: Status Kasus Harta Pejabat Bea Cukai dan Pajak Naik ke Penyelidikan

Dany Saputra  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dari tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dengan mengamankan barang bukti berupa kotak deposit berisi mata uang asing dan tas bermerk. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status proses hukum terhadap sejumlah pejabat yang sebelumnya dipanggil untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaannya ke tahapan penyelidikan. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi, usai hasil pemeriksaan laporan harta kekayaannya naik ke penyidikan.

Advertisement

Kini, terdapat empat orang pejabat lainnya yang kini sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan. Mereka adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. 

Kemudian, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Advertisement

Kemudian, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

“Yang jelas, pejabat-pejabat tersebut tetap masih dalam proses pemeriksaan penyelidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di sela-sela konferensi pers kemarin, dikutip Selasa (9/5/2023) via Bisnis.com.

Kini, lembaga antirasuah masih mendalami ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam hasil pemeriksaan dan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik pejabat-pejabat tersebut.

Advertisement

Sementara itu, Wahono merupakan pejabat Ditjen Pajak yang ditemukan memiliki saham di perusahaan yang sama dengan Rafael Alun.

Keduanya menggunakan nama istri mereka sebagai pemilik saham perusahaan yang dimaksud.

“Yang masih dalam proses Pak Andhi [Pramono] dan sebagainya itu tetap didalami dan diproses. Nanti hasil pemeriksaan akan dirapatkan dengan pimpinan bersama, dan akan diambil keputusan bersama,” lanjut Johanis.

Advertisement

Dengan demikian, kini sudah ada lima perkara yang naik ke tahap penindakan setelah sebelumnya diawali dari klarifikasi LHKPN.

Laporan harta kekayaan para pejabat tersebut menjadi pintu masuk bagi lembaga antirasuah untuk mengusut ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

Satu dari lima kasus tersebut kini sudah masuk ke tahap penyidikan, yakni Rafael Alun yang diduga menerima gratifikasi pemeriksaan pajak selama 12 tahun.

Advertisement

“[Sudarman] sudah naik ke penyelidikan. Tanya sama juru bicara KPK. Sudah diputus. Eko [Darmanto], Andhi [Pramono], Wahono, dan Rafael Alun sudah. Jadi lima yang sudah naik ke penyelidikan dari LHKPN,” jelas Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan sebelumnya, Jumat (5/5/2023). 

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Naikkan Status Kasus Harta Pejabat Bea Cukai dan Pajak ke Penyelidikan”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif