News
Sabtu, 15 April 2023 - 02:15 WIB

KPK Sita Tanah dan Hotel Milik Eks Gubernur Papua Lukas Enembe

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAYAPURA — KPK menyita sebidang tanah dan hotel milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang berlokasi di Jayapura.

Penyidik KPK memperkirakan nilai aset tanah dan bangunan tersebut sekitar Rp40 Miliar.

Advertisement

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Lukas Enembe.

Penyidik KPK hingga saat ini baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus tersebut, yakni Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Advertisement

Penyidik KPK hingga saat ini baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus tersebut, yakni Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

“Betul, Tim Penyidik KPK dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak.

Advertisement

Lukas Enembe saat ini diperpanjang masa tahanannya hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai penyuap dalam perkara dugaan TPPU.

Penetapan status tersangka TPPU terhadap Rijatono Lakka dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan aset hasil korupsi.

Advertisement

“Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, Tim Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus itu..

Advertisement

Ali menerangkan tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia namun tidak memerinci jumlahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif