News
Rabu, 21 Oktober 2009 - 15:20 WIB

KPK serahkan dokumen ke Mabes Polri

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, menyerahkan sejumlah dokumen ke Mabes Polri terkait kasus yang menjerat pimpinan KPK sebagai tersangka.

“Sebagian dokumen dibawa ke Mabes Polri bersamaan dengan pemeriksaan pak Chandra,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu (21/10).

Advertisement

Wakil Ketua KPK non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Mabes Polri.

Menurut Johan, Biro Hukum KPK telah berkoordinasi dengan Mabes Polri tentang penyerahan dokumen tersebut. Penyerahan dokumen itu merupakan tindak lanjut dari penyitaan dokumen yang telah dilakukan oleh penyidik Polri di kantor KPK.

Advertisement

Menurut Johan, Biro Hukum KPK telah berkoordinasi dengan Mabes Polri tentang penyerahan dokumen tersebut. Penyerahan dokumen itu merupakan tindak lanjut dari penyitaan dokumen yang telah dilakukan oleh penyidik Polri di kantor KPK.

Namun, Johan tidak menjelaskan jenis dokumen yang dibawa ke Mabes Polri. Menurut dia, hal itu diurus oleh bagian Biro Hukum KPK.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramly membenarkan telah membawa sejumlah dokumen ke Mabes Polri.

Advertisement

Sebelumnya, penyidik Polri melakukan penyitaan di gedung KPK.

Tim pengacara pimpinan KPK non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah, mengatakan, tim penyidik Mabes Polri menyita alat rekam dan buku tamu di kantor KPK.

“Yang disita tadi adalah alat rekam dan buku tamu 2008 dan 2009,” kata Taufik Basari, anggota tim pengacara, ketika ditemui di gedung KPK.

Advertisement

Polri melakukan penyitaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah sebagai tersangka.

Awalnya Polri akan menyita 36 dokumen yang ada di gedung KPK. Namun, menurut Taufik Basari, Polri hanya berhasil menyita alat rekam dan buku tamu.

Menurut Taufik, ada 29 barang yang diteliti oleh penyidik Polri, termasuk alat rekam dan buku tamu. Selain itu juga ada beberapa dokumen seperti berbagai surat perintah dan berkas perkara.

Advertisement

Sementara itu, tujuh dokumen lain belum diteliti karena masih bersifat umum. Tim pengacara menilai, tujuh dokumen tersebut tidak memiliki kaitan langsung karena hanya disebut sebagai dokumen lain yang terkait.

ant/fid

Advertisement
Kata Kunci : Dokumen KPK Mabes Polri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif