News
Minggu, 22 Mei 2011 - 11:48 WIB

"KPK seharusnya tangani gratifikasi Nazaruddin kepada Sekjen MK"

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Meski tidak ada pengaduan resmi dari MK, sebaiknya KPK menyelidiki tindak gratifikasi yang diduga dilakukan Bendahara DPP PD M Nazaruddin kepada Sekjen MK Djanedri M Gaffar. Sehingga maksud dan tujuan pemberian 120 ribu dollar Singapura itu dapat diungkap.

“Belum meneliti, Pak Jasin (Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan) katakan itu bukan pidana. Seharusnya diteliti dahulu. Bila ditangani, maka ada peluang menungkap ‘misteri’ itu,” kata Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat (DK PD), Amir Syamsuddin,  Minggu (22/5/2011).

Advertisement

Menurut praktisi hukum senior ini, sangat tidak mungkin pemberian uang dalam jumlah sebesar itu tanpa disertai maksud dan tujuan tertentu. Terlebih penerimanya adalah seorang pejabat penting dalam struktur MK.

Penanganan secara hukum oleh KPK juga dapat menjawab isu ancaman bahwa Nazaruddin akan membongkar borok di MK. Di dalam proses tersebut, sangat diharapkan jajaran MK dapat memberi bantuan informasi yang jujur dan terbuka.

“Saya yakin KPK dengan segala pengalamannya tentunya tahu apa yang harus dilakukan. Kecuali bila dari awal sudah enggan, ini bisa mendatangkan kecurigaan,” ujar Amir.

Advertisement

Ikhwal pemberian uang senilai 120.000 dollar Singapura oleh Nazaruddin terhadap Djanedri Gaffar diungkap oleh Ketua MK Mafud MD hari Jumat lalu. Menurutnya tindak pemberian uang tersebut tergolong sebagai gratifikasi dan sudah pula dikembalikan ke Nazaruddin, sehingga tidak dilaporkan kepada KPK. Namun hal itu bisa diselidiki sebagai pelanggaran etika.

Pandangan serupa juga disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin. Dirinya belum melihat adanya kasus tertentu di MK yang terkait dengan Nazaruddin sehingga tindak pemberian uang kepada Sekjen MK tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana suap.

“Kalau diterima itu hanya gratifikasi. Kalau pun suap, harus ada kasusnya. Misalnya dulu kan Anggodo percobaan penyuapan, itu ada kasusnya SKRT. Ini soal kode etik saja, bisa di DPR atau di partai. Itu pendapat sementara saya. Nggak ada unsur pidana,” kata Jasin, Jumat (20/5/2011) malam.

Advertisement

(detik.com/tiw)

Advertisement
Kata Kunci : DK PD KPK Nazaruddin
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif