News
Rabu, 24 Mei 2023 - 12:42 WIB

KPK Sebut Tersangka Korupsi Bansos 2020-2021 Kemensos Lebih Dari Satu

Dany Saputra  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa jumlah tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) lebih dari satu. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan komentar mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut, Selasa (24/5/2023). 

Advertisement

Adapun penyidik menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dengan kasus korupsi bantuan sosial 2020-2021.

Kabar penggeledahan tersebut dibenarkan oleh KPK terkait dengan penyidikan kasus yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Advertisement

Kabar penggeledahan tersebut dibenarkan oleh KPK terkait dengan penyidikan kasus yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah.

“Benar, ada kegiatan dimaksud,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).

Dalam kasus ini KPK telah mengungkap satu identitas tersangka dari kasus tersebut yakni mantan Dirut PT Transjakarta (Perseroda) M Kuncoro Wibowo.

Advertisement

Kuncoro juga sebelumnya telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Kalau kemudian teman-teman membaca pemberitaan ada satu nama yang sudah beredar bahwa dia tersangka, kami konfirmasi itu betul. Satu di antaranya,” terang Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Untuk diketahui, KPK telah mengajukan enam orang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk dicegah bepergian ke luar negeri. 

Advertisement

Salah satunya dikonfirmasi yakni mantan Direktur Utama PT Transjakarta (Perseroda) M Kuncoro Wibowo. 

Pengajuan cegah tersebut untuk enam bulan ke depan dari Februari 2023 hingga Juli 2023, dan dapat diperpanjang sesuai dengan keperluan.

Hal tersebut dilakukan agar pihak-pihak yang dicekal bisa memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Advertisement

“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2023).

Sebelumnya, KPK menduga kasus korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Angka pasti kerugian sebab pidana itu masih akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun tim auditor internal KPK.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Sebut Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Lebih dari Satu”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif