News
Selasa, 28 Mei 2019 - 14:00 WIB

KPK Sebut Perkara Izin Tinggal WNA di NTB Capai Rp1 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga nilai suap terkait perkara izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB) lebih dari Rp1 miliar.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan delapan orang di daerah NTB sejak Senin (27/5/2019) malam terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta.

Advertisement

“Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Febri menyatakan bahwa tujuh dari delapan orang yang diamankan di NTB itu akan dibawa pada Selasa siang ini ke gedung KPK, Jakarta.

“Tujuh orang dari NTB akan dibawa mulai siang ini ke kantor KPK,” ucap Febri seperti dilansir Antara, Selasa.

Advertisement

Sebelumnya, KPK menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat imigrasi setempat terkait izin tinggal WNA di NTB.

KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut.

KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif