News
Minggu, 25 September 2022 - 08:45 WIB

KPK Sarankan MA Mutasi Rotasi Pegawainya untuk Menghindari Suap

Andhika Anggoro Wening  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PImpinan KPK Alexander Marwata (Antara)

Solopos.com, JAKARTAWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk secara rutin merotasi pegawai-pegawainya. Saran itu dinilai bisa menghindari terjadinya suap terhadap hakim agung.

“Ini harus diputus mata rantainya dengan mutasi rotasi secara rutin,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Jumat 23 September 2022.

Advertisement

Menurut Alex, pegawai dan panitera yang terlalu lama berada pada satu jabatan akan memiliki banyak kenalan dengan pihak yang berperkara, misalnya pengacara. Di jabatan itu, kata dia, para pegawai juga dapat mempelajari modus-modus yang bisa dilakukan untuk mengakali putusan hakim.

Baca Juga  Gibran Rakabuming Bertemu Rocky Gerung di Sentul Bogor

Advertisement

Baca Juga  Gibran Rakabuming Bertemu Rocky Gerung di Sentul Bogor

Menurut dia, dalam banyak kasus di pengadilan, hampir tidak pernah hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara. Komunikasi itu, kata dia, hampir selalu dijembatani oleh pegawai. “Selalu menggunakan kaki tangan,” ujar dia.

Oleh karena itu, Alex mengatakan untuk menghindari suap kepada hakim agung terulang, dia mengusulkan MA melakukan rotasi setiap 2 sampai 3 tahun sekali. Dengan demikian, para pegawai MA tidak memiliki waktu untuk membangun jaringan. “Jangan hakim saja yang dirotasi, tetapi panitera juga,” kata dia.

Advertisement

Baca Juga Nyaris Nihil, Kasus Covid-19 di Sukoharjo Tinggal Segini

Dalam perkara ini, 5 pegawai Mahkamah Agung turut terseret menjadi tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Advertisement

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Zahrul Rabain mengaku pihaknya prihatin sekaligus mengapresiasi KPK yang mengungkap kasus suap pengurusan perkara ini. Dia mengatakan tindakan KPK tersebut satu visi dengan keinginan MA untuk membersihkan lembaga peradilan. “MA akan kooperatif dengan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh komisi antirasuah,” ujar dia.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Sarankan MA Mutasi Rotasi Pegawainya untuk Menghindari Suap

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif