Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Keuangan Sri Mulyani selama 2,5 jam. Pemeriksaan ini terkait kasus Bank Century.
Hal ini disampaikan Kepala Humas Kementerian Keuangan Harry Z Soeratin kepada wartawan, Kamis 29 April 2010. Pemeriksaan ini, kata dia, dimulai pukul 10.30 WIB dan selesai pada 13.00 WIB.
Pada prinsipnya, kata dia, Menteri Keuangan menghargai, menghormati, mendukung dan senantiasa berpikir positif terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“KPK tadi telah melakukan proses permintaan keterangan kepada Menkeu sehubungan dengan kebijakan yang terkait bail out (dana talangan) Bank Century,” kata Harry di Kantor Kemenkeu.
Namun demikian, Kemenkeu tidak bisa memberikan pernyataan pers perihal keterangan yang diminta oleh KPK.
“Mengenai rincian materi yang ditanyakan kepada Menkeu, silahkan tanya ke KPK,” katanya. Kemenkeu juga sampai saat ini tidak mengetahui apakah setelah pemanggilan ini akan ada langkah selanjutnya lagi atau tidak.
Sri Mulyani diperiksa KPK terkait prose pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP) dan dana talangan ke Bank Century tahun 2008. Saat itu, Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan sekaligus menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
vivanews/rif