News
Selasa, 13 November 2012 - 11:25 WIB

KPK Periksa Laksamana Sukardi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi. Laksamana diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing roll out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008.

Adapun Laksamana akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani. Laksamana tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Dia langsung masuk ke dalam gedung dan menunggu di lobi. Kepada para wartawan, Laksamana sempat melambaikan tangan dari dalam lobi gedung KPK. Laksamana dinggap tahu seputar kasus CIS RISI ini.

Advertisement

“Diperiksa sebagai saksi untuk GAG (Gani Abdul Gani),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (13/11/2012).

Sebelumnya Laksamana pernah bersaksi dalam persidangan kasus CIS RISI dengan terdakwa mantan Direktur PLN Eddie Widiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam kesaksiannya, Laksamana mengakui kalau Kementerian BUMN menyetujui proyek CIS RISI yang diadakan PT PLN tersebut. Menurutnya, tidak ada kejanggalan dalam proyek tersebut sehingga Kementerian BUMN menyetujuinya.

Selain Laksamana, Senin (12/11/2012) kemarin KPK juga memeriksa mantan Menteri BUMN lainnya yang juga menjabat Dewan Komisaris PLN, Sofyan Djalil sebagai saksi untuk Gani.

Advertisement

Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan komisaris PT PLN. Menurut Sofyan, dewan komisaris pernah tidak menyetujui proyek pengadaan itu dilakukan dengan penunjukkan langsung. Komisaris menilai pengadaan proyek tidak mendesak. Adapun penunjukkan langsung, menurutnya, merupakan keputusan dewan direksi. Saat itu dewan direksi menilai ada teknologi yang unik dalam proyek itu sehingga lebih tepat jika dilakukan penunjukkan langsung.

“Alasannya, mendesak, ada teknologi yang unik yang kita komisaris waktu itu beda pendapat karena menurut kita enggak ada yang unik dan itu bisa ditender. Justru direksi beda pandangan dan akhirnya direksi melanjutkan program, bertahan pada program itu dan melanjutkan,” ujar Sofyan.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Gani dan Eddie Widiono. Desember 2011 lalu, Eddie divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek CIS RISI tersebut.

Advertisement

Adapun Gani diduga ikut menerima keuntungan hasil korupsi proyek CIS-RISI yang merugikan negara hingga Rp 46,18 miliar. Gani disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Amar putusan Eddie Widiono menyebutkan, Eddie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri ataupun bersama-sama dengan eks General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso, Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani. Eddie melakukan penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek CIS-RISI dengan nilai kontrak Rp92,2 miliar. Padahal, pembebanan biaya pengadaan sebenarnya hanya Rp 46,1 miliar.

Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp46,1 miliar sebagai kerugian negara atas tindakan memperkaya Gani Abdul Gani atau PT Netway Utama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif