News
Rabu, 2 Oktober 2013 - 23:30 WIB

KPK Periksa Lagi Mantan Sekda Bandung

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/10/2013), kembali memeriksa bekas Sekretaris Daerah Kota Bandung, yang juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Sosial Pemkot Bandung, Edi Siswandi. Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Edi diperiksa untuk menjadi saksi dari tersangka, mantan Walikota Bandung, Dada Rosada.

Pemeriksaan untuk kasus suap bansos ini merupakan marathon dari pemeriksaan sebelumnya, dimana KPK juga memeriksa Sekda Bandung yang baru Yossi Irianto. Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK memperdengarkan rekaman suara Dada Rosada yang disadap dari telepon genggamnya.

Advertisement

Selain Edi, hari ini penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya, yakni dari kalangan swasta Emma Soelaeman. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan enam tersangka. Yakni Walikota Bandung Dada Rosada, dan Edi Siswadi yang disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam diubah dalam UU No.21/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan empat lainnya yakni Setyabudi Tedjocahyono Wakil PN Bandung Pemkot Bandung, Herry Nurhayat (Plt Kadis Pendapatan Daerah Kota Bandung), Asep Triyana (perantara pemberi suap), Toto Hutagalung (pengusaha).

Kepada Asep Triyana dan Herry Nurhayat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) atau Pasal  13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Advertisement

Sementara itu, Setyabudi Tejo Cahyono disangkakan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Toto Hutagalung, disangkakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13  UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif