News
Jumat, 15 November 2013 - 15:16 WIB

KPK Periksa Budi Mulya Sebagai Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memeriksa tersangka
kasus dugaan korupsi Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century Budi Mulya hari ini, Jumat (15/11/2013) setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu.

Ini merupakan kali pertama Budi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu, setelah menyandang status tersangka tersebut.

Advertisement

Budi sendiri, membantah jika pemberian FPJP dilakukan atas desakan pihak tertentu. Menurutnya, pemberian fasilitas FPJP itu sudah sesuai dengan undang-undang.

Dia juga mengatakan jika pemberian FPJP merupakan kewenangan BI. Namun, untuk penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, itu bukan merupakan kewenangan BI.

“Penetapan Bank century sebagai bank gagal berdampak sistemik menurut saya bukan kewenangan Bank Indonesia, coba lihat di undang-undang,” ujarnya.

Advertisement

Pengacara Budi, Luhut Pangaribuan mengatakan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum di KPK. Budi juga berjanji akan kooperatif dengan penyidik KPK.

Dia mengatakan kliennya siap lahir batin menghadapi proses hukum di KPK. “Pak Budi diperiksa pertama kali sebagai tersangka setelah hampir satu tahun ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka, dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Advertisement

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif