News
Selasa, 27 September 2022 - 13:16 WIB

KPK Panggil Lagi Zumi Zola soal Kasus Suap RAPBD Jambi

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Zumi Zola. (Instagram/@zumizolazulkifliforjambi)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 pada Selasa (27/9/2022).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI Jakarta atas nama Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa.

Advertisement

Ia menginformasikan Zumi Zola telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Sebelumnya, kasus tersebut juga telah menjerat Zumi Zola sebagai tersangka.

Ia telah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 6 September 2022 setelah menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Advertisement

Ia telah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 6 September 2022 setelah menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Selain Zumi Zola, KPK memanggil sembilan saksi lain terkait kasus tersebut untuk diperiksa di Polda Jambi pada Selasa. Saksi tersebut mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra dan Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi Hendri Eriadi.

Baca Juga : KPK Geledah Kantor Mahkamah Agung

Advertisement

Lalu, staf logistik PT Athar Graha Persada Basri, pihak swasta Veri Aswandi, dan karyawan swasta/karyawan PT Athar Graha Persada RD Sendhy Hefria Wijaya.

KPK juga membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut. “Iya [28 orang ditetapkan sebagai tersangka],” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).

Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka tersebut. Ia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka.

Advertisement

Saat ini, ia mengatakan tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Baca Juga : KPK Panggil Lagi Gubernur Papua Lukas Enembe, 1.800 Polisi Disiagakan

Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas perbuatan pidana ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Advertisement

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Di antara Zumi Zola, beberapa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif