News
Senin, 26 September 2022 - 11:47 WIB

KPK Panggil Gubernur Papua Lukas Enembe Hari Ini

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi KPK (detik)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (26/9/2022).

“Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi Senin.

Advertisement

KPK mengharapkan Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut. “KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut,” katanya.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe. Sebelumnya, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9/2022).

Advertisement

KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe. Sebelumnya, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9/2022).

KPK memastikan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe sesuai koridor dan prosedur hukum, yakni menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga : Jejak Menteri Tito Hingga Kontroversi Kasus Lukas Enembe di KPK

Advertisement

Oleh karena itu, lanjut dia, alasan ketidakhadiran Lukas Enembe karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut.

Ia mengungkapkan KPK telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

“Tidak hanya kali ini sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya. KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia,” jelasnya.

Advertisement

Baca Juga : Pendeta Alberth Yoku Ingatkan Gubernur Papua Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Keinginan tersangka berobat ke Singapura, kata dia, KPK bakal mempertimbangkannya. “Namun, tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta,” tutur Ali.

Sebelumnya, Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya tidak memungkinkan menghadiri panggilan pada Senin (26/9/2022) dengan alasan kesehatan.

Advertisement

“Berdasarkan hasil keterangan medis dari dokter pribadi Pak Gubernur, hari Senin [26/9/2022] itu ada pemanggilan kedua untuk Pak Gubernur yang akan dipanggil menghadap ke Gedung KPK ini. Namun, melihat kondisi perkembangan beliau tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan [KPK] bahwa Bapak tidak memungkinkan untuk hadir Senin,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022).

KPK belum mengumumkan status tersangka Lukas Enembe. Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan tersangka.

Baca Juga : Liburan atau Cuci Uang, Motif Lukas Enembe ke Kasino Jadi Tanda Tanya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif