News
Kamis, 29 September 2011 - 12:58 WIB

KPK panggil Agus Martowardojo, Kemenkeu minta penundaan

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melayangkan surat pemanggilan kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait kasus korupsi Kemenakertrans. Namun pihak kementerian Keuangan meminta penundaan waktu pemanggilan karena alasan banyak agenda usai Agus dinas ke luar negeri.

Plt Sekjen Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengakui pihaknya telah mendapatkan surat pemanggilan Agus Marto dari KPK beberapa hari ini.

Advertisement

“Baru sehari, dua hari ini lah,” ujar Badaruddin saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (29/9).

Namun, dia mengaku tidak tahu-menahu alasan pemanggilan Agus Marto. Hanya saja, dalam surat tersebut Agus Marto dipanggil KPK dalam rangka meminta keterangan yang diperkirakan terkait dana sebesar Rp500 miliar dalam kasus korupsi di Kemenakertrans.

“Beliau tidak tahu dipanggil dalam rangka apa. Belum tahu. Dalam rangka apanya, permintaan keterangan. mungkin soal itu (dana Rp500 miliar untuk transmigrasi) barangkali karena itu sedang berperkara ya,” ujarnya.

Advertisement

Badaruddin menyatakan pada prinsipnya Agus Marto selaku warga negara tetap akan memenuhi kewajibannya terhadap hukum negara.

“Prinsipnya Menteri Keuangan sebagai warga negara yang baik, patuh terhadap hukum, akan memenuhi panggilan KPK,” katanya.

Namun, mengingat Agus Marto yang baru kembali dari pertemuan IMF dan Bank Dunia di Amerika Serikat, serta agenda yang sudah terjadwal sebelumnya, seperti pembukaan sensus pajak, maka pihak Kemenkeu meminta penundaan waktu.

Advertisement

“Itu tergantung waktu, bisa besok, kita minta waktu yang tepat. Kan beliau baru pulang dari tugas negara juga. Jadi kalau pun tidak, karena mencari wkatu yang memungkinkan. Karena itu kami sedang mencari waktu yang baik sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK berencana meminta keterangan Menkeu Agus Martowardoyo dan Menaker Muhaimin Iskandar terkait kasus korupsi di Kemnakertrans. KPK membutuhkan keterangan Agus dan Muhaimin guna mengetahui proses penyusunan anggaran di Badan Anggaran di DPR.(dtc)

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif