News
Rabu, 2 November 2011 - 10:44 WIB

KPK minta moratorium remisi koruptor dibakukan

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kemenkum HAM yang mencetuskan kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana koruptor. Bahkan KPK berharap kebijakan moratorium itu sebaiknya dituangkan dalam aturan yang baku.

“Moratorium remisi merupakan langkah awal yang baik, sifatnya sementara, kalau bisa dituangkan dalam bentuk aturan yang baku, naungan yang baku,” kata Johan ketika dihubungi Rabu(2/11).

Advertisement

Johan menilai, jika tidak dibakukan, kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat itu dapat menabrak peraturan yang sudah ada. Pasalnya, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat juga telah diatur undang-undang.

“Karena pemberian remisi itu ada aturannya juga, tidak bisa menabrak aturan. Karena itu kalau memang mau itu ya diturunkan dulu aturannya,” ujar Johan.

Sebelumnya Ketua KPK Busyro Muqoddas juga berpendapat niatan moratorium harus dibarengi instruksi untuk merevisi Undang-undang tentang pemberian remisi.

Advertisement

Menurut mantan Ketua Komisi Yudisial ini, presiden juga perlu untuk memerintahkan Menkum HAM guna mengajukan revisi Undang-undang mengenai pemberian remisi. Tak hanya itu saja, Busyro juga berharap pembahasan revisi undang-undang tersebut melibatkan masyarakat sipil.

“Segera memerintahkan Menkum HAM untuk mengajukan revisi UU pemberian Remisi ke DPR dengan memerankan civil society untuk merumuskan naskah akademiknya,” terang Busyro dalam kesempatan sebelumnya.(dtc)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif