KPK melimpahkan berkas kasus Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini ke pengadilan tipikor.
Solopos.com, KLATEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (10/5/2017) pukul 10.00 WIB. Pelimpahan berkas Sri Hartini itu dilakukan menyusul sudah rampungnya pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 570 orang.
Penasihat Hukum Sri Hartini, yakni Deddy Suwadi, mengatakan kliennya sudah siap menghadapi jalannya persidangan di PN Tipikor Jateng. Bupati Klaten nonaktif tersebut siap buka-bukaan di hadapan majelis hakim PN Tipikor.
“Pelimpahan berkas memang sudah dilakukan. Berkara perkara ibu [Sri Hartini] bernomor 55/Pidsus/2017/PN Semarang. Saat ini, kami menunggu jadwal sidang. Ibu sekarang juga sudah di Semarang [Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Semarang]. Kondisi ibu sehat dan siap menjalani persidangan,” kata Deddy Suwadi, kepada Solopos.com, Kamis (11/5/2017).
Deddy mengharapkan jadwal sidang perdana kliennya sudah dapat diketahui awal pekan mendatang. Hingga sekarang, Deddy dan kliennya juga belum menerima jawaban dari KPK terkait pengajuan justice collaborator (JC). “Saya pun belum menerima materi dakwaan. Nanti, ditunggu pekan depan. Soal perlunya saksi yang meringankan, kami juga akan bahas saat persidangan sudah berjalan,” katanya.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dimintai konfirmasi Solopos.com melalui ponselnya maupun pesan singkat, belum menjawab. Sebelumnya, Febri mengatakan penyidik KPK terus mendalami kasus pengisian jabatan di Klaten sekaligus mengusut bantuan keuangan yang mengalir ke Pemkab Klaten.
“Fokusnya memang ke pengisian jabatan dengan tersangka SHT [Sri Hartini]. Tapi, kami juga mendalami sumber dana lain, seperti dana aspirasi,” katanya.
KPK menangkap Sri Hartini di rumah dinas (rumdin) bupati di Jl. Pemuda Klaten, Jumat (30/12/2016) lalu. Sri Hartini diduga menerima “uang syukuran” yang disetor sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) menjelang pengisian jabatan. Selain menyita uang Rp2 miliar, KPK juga menyita uang Rp3,2 miliar yang diduga berasal dari bantuan keuangan khusus yang dikelola Pemkab Klaten.
Selain Sri Hartini, KPK juga menetapkan mantan Kepala Seksi (Kasi) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Suramlan, sebagai tersangka penyetor “uang syukuran”. Kasus Suramlan sudah memasuki persidangan di PN Tipikor Semarang.