News
Sabtu, 19 Juni 2021 - 01:00 WIB

KPK Lelang Barang dari 7 Perkara Korupsi, Apa Saja?

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta. (Bisnis-Samdysara Saragih)

Solopos.com, JAKARTA -- Sejumlah barang rampasan negara dari tujuh perkara korupsi dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Rabu (23/6/2021).

"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan bersama dengan KPKNL Jakarta III dengan penawaran secara tertulis. Tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding". Sebagai bentuk pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Advertisement

Tujuh perkara korupsi tersebut. Yaitu putusan Pengadilan Tipikor pada PT Jakarta Nomor: 37/PIDfTPK/2015/PT.DKI tanggal 10 Desember 2015 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 32/Pid.SusfTPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 16 September 2015 atas nama Waryono Karno (mantan Sekjen Kementerian ESDM).

Baca juga: 29 Daerah di Indonesia Jadi Zona Merah Covid-19, Dua Dari Soloraya

Advertisement

Baca juga: 29 Daerah di Indonesia Jadi Zona Merah Covid-19, Dua Dari Soloraya

Lelang KPK terhadap, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 67/Pid.SusfTPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017. Atas nama terdakwa Ojang Sohandi (mantan Bupati Subang).

Kemudian, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kendari Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi tanggal 20 Februari 2019. Atas nama terdakwa Agus Feisal Hidayat (mantan Bupati Buton Selatan).

Advertisement

Uang Jaminan Lelang

Baca juga: Lewat Online Shop Ini Anji Pesan Ganja, Tapi Jangan Coba-Coba Order

Selain itu lelang KPK untuk putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor: 04/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tjk tanggal 05 September 2019 alas nama terdakwa I Khamami (mantan Bupati Mesuji) dan terdakwa II Taufik Hidayat (adik Khamami).

Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg tanggal 11 September 2019 alas nama terdakwa Cipto Waluyo (mantan Ketua DPRD Kebumen).

Advertisement

Terakhir, lelang KPK untuk putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 29 Mei 2019. Atas nama terdakwa Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor, dan Neneng Rahmi Nurlaili (kelimanya mantan pejabat Pemkab Bekasi).

Baca juga: Hotspot di Riau Capai 23 Titik di Awal Kemarau Ini

Adapun barang-barang yang dilelang KPK terdiri atas satu tas kerja merek Prada dengan harga limit Rp6.901.000 dan uang jaminan Rp2.000.000. Satu ponsel merek Nokia model RM 1011 dengan harga limit Rp157.000 dan uang jaminan Rp45.000.

Advertisement

Selanjutnya, satu flashdisk, sembilan unit ponsel berbagai merek, dan satu laptop dengan harga limit Rp10.893.000 dan uang jaminan Rp3.200.000.

Kemudian barang lain yang di lelang KPK, satu unit ponsel merek Nokia model C1-01 dengan harga limit Rp76.000 dan uang jaminan Rp22.000. Lalu 16 unit ponsel berbagai merek dengan harga limit Rp22.680.000 dan uang jaminan Rp6.800.000.

Batas Akhir Pengajuan Penawaran

Baca juga: Vonis Pinangki Dikorting 6 Tahun, MAKI Tak Tinggal Diam

Selanjutnya 15 unit ponsel berbagai merek dengan harga limit Rp5.899.000 dan uang jaminan Rp1.700.000. Kemudian 23 unit ponsel berbagai merek, dan dua unit laptop dengan harga limit Rp23.251.000 dan uang jaminan Rp6.900.000.

Ali mengatakan pelaksanaan lelang pada Rabu (23/6/2021). Kemudian waktu pengajuan penawaran harga lelang sejak pengumuman atau iklan lelang tersebut ditayangkan. Sampai dengan batas akhir pengajuan penawaran harga lelang pada pukul 14.30 waktu server aplikasi lelang.

"Batas akhir pengajuan penawaran harga lelang Rabu [23/6] pukul 14.30 waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB. Waktu penetapan pemenang lelang Rabu pukul 14.30 WIB sampai dengan selesai. Alamat domain www.lelang.go.id. Dan tempat lelang KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat," jelas Ali dikutip dari Antaranews.com.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif