News
Rabu, 6 Februari 2013 - 13:00 WIB

KPK Lakukan Penyidikan 72 Kasus Korupsi Sepanjang 2012

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK Abraham Samad (JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone)

Abraham Samad (JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan tindakan penyidikan tindak pidana korupsi oleh komisi antikorupsi itu pada 2012 mengalami kenaikan baik kuantitas maupun kualitas.
Advertisement

“Bahwa sepanjang 2012, penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK, naik baik kuantitas dan kualitas,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR, Rabu (6/2/2013). Jumlah penyidikan di KPK pada 2012 mencapai 72 kasus korupsi di level penyidikan naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya 39 kasus korupsi.

Dia menuturkan dari sisi kualitas juga dapat dilihat dari kasus korupsi yang ditangani merupakan kasus korupsi yang dikategorikan sebagai korupsi besar dan memiliki kepentingan nasional. “Kasus Century, Hambalang, simulator sim di Polri, kasus korupsi Al Quran,” jelasnya.

Dari sisi penggunaan hukum, katanya, pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat koruptor juga mulai beragam seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Merampas aset koruptor juga dilakukan KPK, pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, untuk mengembalikan uang yang sudah dikorupsi.”

Advertisement

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan sepanjang 2012 KPK melakukan tugas seusai dengan kewenangan dan undang-undang.
Menurutnya, penanganan kasus korupsi pada 2012 naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya baik dari sisi penindakan dari pelaku maupun kasus.

Dia menuturkan penindakan tindak pidana korupsi dari sisi cara penanganan yaitu efek jera terhadap koruptor dan pengembalian uang negara sebesar-besarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif