News
Senin, 27 Februari 2012 - 17:24 WIB

KPK JEMPUT PAKSA Ali Mudhori ke Pengadilan Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ali Mudhori

Ali Mudhori

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa, saksi kunci kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans, Ali Mudhori.  Ali Mudhori bakal bersaksi di Pengadilan Tipikor pukul 18.00 WIB nanti.

Advertisement

“Benar, dia (Ali Mudhori) dipanggil paksa untuk bisa dihadirkan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dihubungi, Senin (27/2/2012).

Johan menjelaskan, petugas dari KPK datang ke Surabaya untuk menjemput Ali. Ia dijadwalkan akan tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 18.00 WIB.

Inilah kali pertama KPK melakukan jemput paksa saksi untuk di pengadilan. Untuk konteks penyidikan, hal ini sudah beberapa kali dilakukan.

Advertisement

Sebelumnya, pagi tadi, Ali sudah mengkonfirmasi tidak bisa hadir dengan mengirimkan surat pemberitahuan dirinya tengah sakit.

Menurut jaksa M Rum, istri Ali sendiri yang mengantarkan surat itu pagi tadi. Surat itu bahkan disertai sebuah foto mengenai kondisi terkini Ali.

Di dalam foto itu, Ali tergambar tengah terbaring sakit dan sambil mendapat infus. Dari informasi yang dikumpulkan, Ali sedang mendapat perawatan di RS Premier, Surabaya.

Advertisement

Selama ini, Ali Mudhori disebut-sebut orang dekat Menakertrans Muhaimin Iskandar. Bahkan ada yang menyebut dia adalah mantan staf khususnya. Tapi, Muhaimin tidak mengakui hal itu. detikcom

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif