News
Jumat, 4 Maret 2011 - 07:49 WIB

KPK harus usut dalang kriminalisasi Bibit-Chandra

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Anggodo Widjojo menjadi 10 tahun. Putusan MA ini harus dijadikan dasar KPK untuk membongkar siapa dalang kriminalisasi Bibit dan Chandra.

“KPK harus berani bongkar kasus kriminalisasi Bibit Chandra, harus mulai dengan memeriksa para penyidik ataupun jaksa, atau perwira dalam kasus ini. Ini harus dibongkar tuntas supaya kita bisa tahu siapa yang ingin hancurkan KPK,” kata peneliti ICW, Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (3/3/2011).

Advertisement

Dasarnya, lanjut Febri, Anggodo sudah terbukti melakukan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK. Adik kandung buronan KPK, Anggoro Widjojo ini, oleh MA juga terbukti melakukan penghalang-halangan proses penyidik dalam kasus SKRT.

Putusan MA sekaligus memperkuat adanya kriminalisasi terhadap Bibit Chandra seperti yang dituduhkan selama ini. “Dan putusan ini sudah In kracht (berkekuatan hukum tetap),” lanjut Febri.

KPK harus mulai berani mengusut satu per satu setiap orang yang terlibat dalam kasus ini. Jika dibiarkan, sama saja KPK menerima jika mereka sedang dilemahkan.

Advertisement

Febri juga mengapresiasi putusan MA yang memperberat vonis Anggodo. Ia berharap, vonis ini menjadi acuan bagi hakim-hakim lainnya untuk memberikan hukuman yang berat bagi setiap koruptor.

(dtc/try)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif