News
Rabu, 19 September 2012 - 20:20 WIB

KPK Geledah Rumah Hakim Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Heru Kisbandono (tribunnews.com)

Heru Kisbandono (tribunnews.com)

SEMARANG – Tim penyidik KPK menggeledah rumah hakim ad hoc Tipikor, Heru Kisbandono di Jl Payung Asri Tengah, No 2, Kota Semarang, Rabu (19/9/2012).
Advertisement

Heru Kisbandono adalah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, tersangka kasus suap hakim Tipikor, Semarang, Kartini Juliana Magdalena Marpaung. Sekitar 10 orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita sejumlah dokumen dari rumah Heru.

Di tempat lain, dalam waktu yang sama tim penyidik KPK berjumlah delapan orang juga melakukan penggeledahan rumah Heru Santosa di Perumahan Puri Asri 2, Soekarno Hatta, Tlogongsari, Kulon Pedurungan, Semarang. Heru Santosa adalah adik kandung Ketua DPRD Grobogan nonaktif, Muhammad Yaeni, terpidana kasus korupsi APBD Grobogan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi melalui telepon selulernya menyatakan penggeledahan itu untuk kepentingan penyidikan. ”Ada beberapa dokumen yang diamankan, tapi perinciannya belum tahu,” ujarnya. Di samping melakukan penggeledahan, sambung Johan, KPK juga memeriksa lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Grobogan.
Pemeriksaan terhadap lima anggota Dewan itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang.

Advertisement

“Lima anggota Dewan diperiksa sebagai saksi kasus suap hakim [Kartini Marpaung dan Heru Subandono],” tandasnya. Anggota DPRD Grobogan yang diperiks yakni, Haryanto, Misbach, Agus Siswanto, Bambang Pacul, dan Bambang Guritno.
Mengenai hasil pemeriksaan, Johan menyatakan belum mendapatkan laporan dari penyidik di Semarang yang sampai pukul 15.00 WIB masih berlangsung. ”Pemeriksaan berlangsung sampai sore sehingga belum mendapatkan laporannya,” katanya.

Sebelumnya, pada Senin (17/9/2012) malam, penyidik KPK juga memeriksa dua anggota DPRD Grobogan lainnya yakni Heru Santoso dan Sri Darwati. Pemeriksaan terhadap anggota Dewan ini diperkirakan karena mereka ikut memberikan uang kepada Sri Dartutik [adik kandung M Yaeni] untuk menyuap hakim Tipikor Kartini dan Heru.

Menurut Kepala Divisi Monitoring Kinerja Penegak Hukum Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto, setiap anggota DPRD Grobogan patungan uang. ”Dari informasi yang kami peroleh setiap anggota Dewan Grobogan dipungut antara Rp1 juta sampai Rp3 juta menyuap hakim Tipikor,” ungkap dia.

Advertisement

Seperti diketahui penyidik KPK pada 17 Agustus 2012 secara terpisah menangkap Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono.
Kartini merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan terdakwa M Yaeni diduga menerima suap senilai Rp150 juta, sedang Heru sebagai perantara. Uang suap itu berasal dari Sri Dartutik diduga untuk mengatur hukuman terhadap Yaeni.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif