News
Sabtu, 7 Juli 2018 - 20:00 WIB

KPK Geledah Rumah Gubernur Aceh, Ini yang Didapatkan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, BANDA ACEH</strong> — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.</p><p>"Sejumlah yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima <em>Bisnis/JIBI</em>, Sabtu (7/7/2018).</p><p>Penggeledahan dilakukan sejak Sabtu pagi di rumah tersangka dugaan gratifikasi, yaitu Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T. Saiful Bahri. Irwandi Yusuf dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juli 2018 lalu. KPK juga mengamankan uang sekitar Rp500 sebagai bukti gratifikasi.</p><p>Febri mengatakan, KPK berterima kasih kepada masyarakat setempat yang turut membantu kelancaran penyidikan. Lanjutnya, kegiatan yang dilakukan KPK semata-mata proses penegakan hukum karena penyidikan dan penahanan dilakukan dengan dasar kekuatan bukti.</p><p>"Salah satu tujuan kenapa pemberantasan korupsi dilakukan agar hak masyarakat untuk menikmati anggaran keuangan negara atau daerah tidak dirugikan karena diambil oleh oknum pejabat tertentu," ujarnya.</p><p>Selain itu, KPK juga melakukan pencegahan empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung Jumat (6/7/2018). Pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri. Hal itu dilakukan KPK untuk memudahkan pemeriksaan saat dibutuhkan.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif