News
Kamis, 16 Januari 2014 - 15:52 WIB

KPK Geledah Rumah dan Ruang Kerja Tiga Anggota DPR

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (republika.co.id)

Solopos.com, JAKARTA–Terkait penyidikan kasus dugaan suap kegiatan SKK Migas 2011-2012, Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menggeledah ruang kerja sekaligus rumah tiga anggota DPR Komisi VII.

Ketiga anggota DPR itu yakni Sutan Bhatoegana Ketua Komisi VII, Tri Yulianto Anggota DPR komisi VII, dan Zainuddin Amali Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Advertisement

Selai itu, KPK juga menggeledah ruang sekretaris fraksi partai Demokrat yang berada di gedung Nusantara itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.00 itu, juga dilakukan di rumah Sutan yang berlokasi di Jalan Sipatahunan Villa Duta, Bogor, Jawa Barat. Sementara penggeledahan di rumah Zainuddin dilakukan di Jalan Wirabudi I Blok I, Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

Keterlibatan Sutan Bhatoegana sendiri disebutkan dalam dakwaan kepada Rudi dalam sidang di tipikor beberapa waktu lalu. Dalam dakwaan Rudi Rubiandini awal Januari lalu menyebutkan, Sutan menerima uang tersebut dari uang senilai US$200.000 yang diterima Rudi dari Widodo Ratanachaitong, komisaris Kernel Oil.

Advertisement

Adapun perantara penerima uang yakni Tri Yulianto, anggota partai Demokrat lainnya. Pemberian uang diduga sebagai bagian dari uang THR yang disebut Rudi diminta DPR sebagai stakeholder SKK Migas.

Sedangkan keterlibatan Zainuddin belum diketahui secara pasti. Hingga saat ini penggeledahan masih dilakukan.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.

Advertisement

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hari ini, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Sekjen ESDM Waryono Karyo, dengan sangkaan pasal 12B atau pasal 11 UU No.31 tahun 1999 tentang tipikor.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif