News
Kamis, 10 Desember 2020 - 11:16 WIB

KPK Geledah 4 Lokasi terkait Suap Bansos Covid-19 Mensos Juliari, Ini yang Disita

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020), terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. (Antara-Humas KPK)

Solopos.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dari hasil penggeledahan di empat lokasi terkait kasus suap yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

Tim Penyidik KPK pada Selasa (8/12/2020) melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah pribadi dan rumah jabatan dinas tersangka Juliari serta dua kantor perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kemensos dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).

Advertisement

"Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

PDIP Menangi Pilkada 17 Kabupaten/Kota di Jateng Versi Hitung Cepat, Ini Kata Bambang Pacul

Advertisement

PDIP Menangi Pilkada 17 Kabupaten/Kota di Jateng Versi Hitung Cepat, Ini Kata Bambang Pacul

Ali menjelaskan sejumlah dokumen yang diamankan akan dianalisis terlebih dahulu untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan.

Pada Senin (7/12/2020), KPK juga mengamankan dokumen dari penggeledahan di Gedung Kemensos, Jakarta, serta dua rumah tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Advertisement

Sembako untuk Masyarakat

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Vaksin Covid-19 Tiba, Apakah Pandemi Segera Berakhir?

Advertisement

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.

Advertisement

Pilkada Wonogiri: Josss Klaim Penghitungan Suara Versinya 95% Akurat

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif