News
Sabtu, 16 Juli 2022 - 19:51 WIB

KPK Gagal Bawa Tersangka, Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (Facebook)

Solopos.com, JAYAPURA — Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membawa Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ke Jakarta setelah tersangka kasus suap itu kabur dengan dibantu tiga polisi yang merupakan pengawalnya.

KPK segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Ricky Ham Pagawak yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

Advertisement

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jayapura, Sabtu (16/7/2022), menyatakan bagi tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap menerbitkan DPO.

“Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” katanya.

Baca Juga: Bantu Tersangka Suap Kabur, 3 Polisi di Jayapura Dijebloskan ke Bui

Advertisement

Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang kasusnya saat ini ditangani KPK.

Langkah tersebut bertujuan agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka.

KPK mempersilakan Ricky Ham Pagawak menyampaikan hak hukumnya di hadapan penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan.

Peringatan KPK

KPK mengingatkan siapa pun dilarang oleh undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan. Pelanggar aturan tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Dirkrimum Polda Papua Kombes Polisi Faizal Rahmadani secara terpisah mengungkapkan dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka Ricky Ham Pagawak sudah melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) melalui jalan setapak antara Skouw (RI)-Wutung (PNG).

“Ricky Ham Pagawak dilaporkan kabur sejak Kamis (14/7/2022) dengan membawa dua tas ransel,” jelas Kombes Faizal.

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Bela Tersangka Kasus Korupsi

Ia menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang membantu dan terlibat dalam pelarian Ricky Ham Pagawak ke Papua Nugini.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, tiga polisi di Jayapura, Papua diduga membantu Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang menjadi tersangka kasus suap kabur ke negara tetangga, Papua Nugini.

Baca Juga: Belum Keluar Bui, Emirsyah Satar Jadi Tersangka Lagi

Ketiga polisi itu sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Memang benar saat ini tiga personel Polri ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya RHP,” kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav Urbinas di Jayapura, Sabtu (16/7/2022) seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Dijelaskan Kabid Propam, ketiga polisi yang ditahan yakni Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Baca Juga: Brotoseno, Mantan Polisi yang Memperistri Dua Selebritas Indonesia

Ketiga merupakan pengawal Ricky Ham Pagawak yang menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

Dari ketiga pengawal pribadi itu seorang di antaranya yakni Aipda AI saat ini diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat proses kaburnya Ricky Ham Pagawak, Kamis (14/7/2022) ke Papua Nugini melalui Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG).

Aipda AI diduga yang menyiapkan kendaraan dan handphone untuk Ricky Ham Pagawak kabur.

Baca Juga: 6 Kontroversi Brotoseno, Mantan Suami Siri Angelina Sondakh

Advertisement

Ketiga personel itu akan ditahan selama 30 hari dan akan diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

“Nantinya mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH ),” ungkap Kombes Urbinas.

Ricky Ham Pagawak dilaporkan melarikan diri ke Papua Nugini, Kamis (14/7/2022), melalui perbatasan Wutung dengan melintasi jalan setapak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif