News
Rabu, 19 Juni 2013 - 16:15 WIB

KPK Diminta Serius Tuntaskan Kasus Nazaruddin

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Legal Rountable (ILR) meminta KPK serius menuntaskan kasus mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Febri Diansyah mengatakan juga termasuk indikasi pencucian uang yang mencakup semua hasil kegiatan Group Permai, tidak terbatas pada pembelian saham Garuda Indonesia.

Advertisement

Selain itu, lanjutnya, KPK diminta melakukan evaluasi terhadap distribusi kasus Nazaruddin ke Kejaksaan dan Polri mengingat munculnya ancaman ke saksi-saksi kunci.

“Kami menyampaikan 2 isu sederhana yakni mempertanyakan keseriusan KPK menuntaskan kasus yang diduga terkait dengan Nazaruddin. Kedua, meminta KPK untuk mengkaji ulang mekanisme supervisi dan koordinasi dengan penegak hukum mengenai penanganan kasus Nazaruddin,” ujar Febri, Rabu (19/06/2013).

Advertisement

“Kami menyampaikan 2 isu sederhana yakni mempertanyakan keseriusan KPK menuntaskan kasus yang diduga terkait dengan Nazaruddin. Kedua, meminta KPK untuk mengkaji ulang mekanisme supervisi dan koordinasi dengan penegak hukum mengenai penanganan kasus Nazaruddin,” ujar Febri, Rabu (19/06/2013).

Dia memaparkan Pimpinan KPK pernah menyatakan indikasi nilai proyek yang diduga terkait dengan perusahaan Nazaruddin mencapai Rp6,03 triliun. Pada fakta persidanganpun teruangkap Group Permai memiliki 35 anak usaha dengan kegiatan terkait dengan proyek-proyek pemerintah.

Pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Nazaruddin bahwa Group Permai memang dibentuk untuk mengurus dan mengumpulkan fee proyek memperkuat hipotesa bahwa tanggung jawab KPK masih banyak untuk menuntaskan skandal besar ini.

Advertisement

Dia menuturkan jika dihitung sejak penyidikan kasus suap Wisma Atlet, sudah dua tahun kasus itu belum diungkap oleh KPK. Menurutnya, memang publik tetap realistis karena kondisi KPK tidak cukup ideal untuk menangani seluruh kasus.

Namun, sambungnya, KPK diminta menghadapi masalah ini dengan strategi yang tepat, seperti benar-benar memimpin distribusi perkara di Polri dan Kejaksaan.

“Hal ini sangat penting dilakukan KPK mengingat telah munculnya ancaman-ancaman akan menjerat para saksi kunci kasus ini melalui proses di Kepolisian dan Kejaksaan,” ungkapnya.

Advertisement

Adapun saksi penting dalam kasus Nazaruddin a.l Yulianis, Wakil Direktur Keuangan di Group PT Anugerah Nusantara, Bayu Wijakongko, Wakil Direktur Marketing Group Permai, Clara Mauren, Wakil Direktur Marketing Group Marketing, Gerhana Sianipar, Junior Direktur Marketing Group Permai, Unang Sudrajat, Direktur Administrasi Group Permai, dan Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing Group Permai.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan  KPK telah melakukan mapping terhadap penanganan kasus Nazaruddin.

Menurutnya, ada beberapa perkara Nazaruddin yang sudah dalam proses penyelidikan dqn penyidikan di KPK, serta ada beberapa perkara yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.

Advertisement

“Untuk Nazar sedang on going dengan dugaan korupsi dan TPPUnya sekaligus. Sisa kasus Nazaruddin tidak mendapat perhatian luas karena Satgas Nazar ini juga sebagian besar di kasus-kasus yang lain. Jadi menghimpun Satgas ini bukan mudah di KPK,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif