News
Sabtu, 29 Juli 2023 - 16:56 WIB

KPK Dikecam karena Serahkan Tersangka OTT Dugaan Suap Basarnas ke Puspom TNI

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Pertemuan tersebut membahas koordinasi Puspom TNI dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Periode 2021- 2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi, menjadi tersangka terkait tender proyek pengadaan peralatan di Basarnas yang merugikan negara Rp88,3 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan tersangka OTT dugaan korupsi Basarnas. 

Sebelumnya, KPK mengaku khilaf dan meminta maaf atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pejabat Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. 

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan beberapa orang lainnya terjaring OTT kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Selasa (25/7/2023). 

Namun, usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI di Gedung Merah Putih, KPK justru meminta maaf atas penetapan tersangka ke dua prajurit TNI tersebut dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer.

Advertisement

Namun, usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI di Gedung Merah Putih, KPK justru meminta maaf atas penetapan tersangka ke dua prajurit TNI tersebut dan menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer.

Menanggapi hal itu, Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebutkan sikap KPK meminta maaf ini bisa merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus [Korupsi] KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut,” ujar koalisi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/7/2023), dilansir Bisnis.com.

Advertisement

“Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Lebih dari itu, permintaan maaf dan penyerahan proses hukum keduanya tersebut bisa menjadi jalan impunitas bagi keduanya,” terang koalisi yang terdiri dari YLBHI, PBHI, Kontras, dan Elsam. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan terdapat kekeliruan dan kekhilafan dari lembaga antirasuah yang menangkap Letkol Afri.

“Oleh karena itu dalam rapat tadi kami menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan,” tuturnya. 

Advertisement

Sementara itu, Tanak juga menjelaskan penanganan proses hukum terhadap Letkol Afri dan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi akan dilakukan secara koneksitas.

Pada kesempatan yang sama, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan bakal berkoordinasi lebih baik dengan pihak KPK untuk penanganan perkara suap di Basarnas.

“Mekanisme-mekanisme yang di lapangan yang mungkin ada kekurangan itu akan kita perbaiki bersama-sama,” ujarnya.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Dikecam, Serahkan Tersangka OTT Korupsi Basarnas ke Puspom TNI”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif