News
Senin, 12 Juni 2017 - 22:30 WIB

KPK Cekal 3 Saksi Kasus Suap Anggaran Pemprov Jatim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan menjelaskan penetapan Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, Kadis Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Rohayati, dua staf DPRD Rahman serta Santoso dan PNS Anang Basuki Rahmat sebagai tersangka dugaan suap pengawasan anggaran dan revisi Perda di Provinsi Jatim. (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

KPK mencekal tiga orang saksi dalam kasus suap anggaran Pemprov Jatim hasil pengembangan operasi tangkap tangan pekan lalu.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri kepada tiga orang saksi yang memiliki keterkaitan dengan praktik gratifikasi pada DPRD Jawa Timur. Ketiganya adalah anggota DPRD Jawa Timur, Kabil Mubarok; Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Jatim, Ardi Prasetiawan; dan Kepala Dinas Perkebunan Jatim, Mochamad Samsul Arifien.

Advertisement

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ketiga orang tersebut dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak Senin (12/6/2017). Mereka sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari yang sama untuk tersangka Kepala Dinas Pertanian Jatim, Bambang Heryanto; dan ajudannya Anang Basuki Rahmat.

“Akan tetapi ketiga saksi ini tidak memenuhi panggilan KPK sehingga akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pekan depan,” ujarnya.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, pada 31 Mei 2017 lalu, Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki juga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim. Kemudian dia menerima Rp100 juta dari Kadis Perkebunan.

Advertisement

Sementara itu, pada 26 Mei 2017, Basuki juga menerima setoran sebesar Rp100 juta dari Kadis Peternakan terkait revisi Perda No. 3/2012 tentang Pengendalian ternak sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Sementara itu, pada Senin ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan silang terhadap tiga tersangka, yakni staf Sekretariat DPRD Jatim Santoso, Anang Basuki Rahmat, dan Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohyati. Mereka diperiksa lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan untuk melengkapi informasi pascaoperasi tangkap tangan yang lakukan pekan lalu.

Penangkapan terhadap para tersangka bermula ketika penyidik KPK menciduk tiga orang di Kompleks Gedung DPRD Jawa Timur pada Senin (5/6/2017) pukul 14.00 WIB. Mereka adalah Rahman Agung dan Santoso, staf DPRD setempat, serta Anang Basuki Rahmat, ajudan Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heryanto.

Advertisement

“Petugas menemukan uang sebesar Rp150 juta dari tangan RA di ruang Komisi B DPRD Jatim, pecahan Rp100.000 di dalam tas kertas yang diserahkan oleh Anang sebagai perantara Bambang ke Santoso untuk diserahkan kemudian kepada Mochamad Basuki.

Pada saat yang bersamaan, petugas juga meringkus Bambang Heryanto di kantornya. Beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 24.00 WIB, petugas berhasil membekuk Mochamad Basuki dan sopirnya di daerah Pringgan, Malang, Jatim. Wakil rakyat itu diketahui pernah menjalani masa hukuman akibat kasus korupsi lainnya.

Terakhir, Rohayati ditangkap pada Selasa dini hari di kediamannya. Mereka kemudian dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya diterbangkan ke Jakarta. Berdasarkan pemeriksaan awal, KPK menduga bahwa pemberian uang kepada Mochamad Basuki tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberian uang sebesar Rp600 juta dari para dinas yang bermitra dengan Komisi B terkait pelaksanaaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran 2017. Pemberian itu dilaksanakan secara bertahap setiap triwulan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif