News
Jumat, 8 Februari 2013 - 17:45 WIB

KPK Cegah Komisaris&Dirut Indoguna

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan sejak 5 Februari 2013 selama enam bulan ke depan terhadap Komisaris PT Indoguna Utama Soraya Kusuma dan Dirut Indoguna Maria Elisabeth Liman serta pihak swasta lain Denny P. Adiningrat, terkait penyidikan kasus suap impor daging.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan pencegahan terhadap ketiga orang itu yang sudah dikirim pada 5 Februari 2013. Pencegahan terhadap Soraya, Maria, dan Denny itu berlaku selama enam bulan ke depan.

Advertisement

“Pencegahan berlaku enam bulan, cegah Soraya Kusuma, Komisaris PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman (Dirut PT Indoguna Utama) dan dari pihak swasta lainnya Denny P. Adiningrat,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (8/2/2013).

Kasus dugaan suap daging impor itu masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK dengan memeriksa tersangka dan saksi.

KPK telah menetapka empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah (kurir), Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy (direktur PT Indoguna).

Advertisement

Kasus itu bermula ketika KPK melakukan tangkap tangan terhadap Ahmad Fathanah dengan barang bukti uang Rp1 miliar yang diduga untuk suap terhadap Luthfi untuk mengurus izin impor daging sapi PT Indoguna Utama.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif