News
Kamis, 25 Oktober 2012 - 15:09 WIB

KPK Cari Batu Loncatan di Kasus Hambalang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Selain mencari tersangka di penyelidikan mengenai aliran dana atau suap di kasus proyek Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mencari batu loncatan dalam kasus ini. KPK terus mencari siapa-siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus yang menjerat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar.

“Sekarang kita sedang mencari batu loncatan, bukan hanya anak tangga. Batu loncatan untuk melihat lebih lanjut siapa-siapa saja yang bertanggung jawab atas kasus ini,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Kamis (25/10/2012).

Advertisement

Bambang menambahkan saat ini KPK masih melakukan pendalaman di penyidikan dan penyelidikan kasus ini. Berkaitan dengan barang dan jasa, lanjut Bambang sudah ada tersangkanya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK), Deddy, Sementara lidik merupakan pengembangan dari sidik sehingga lebih dalam.

Sementara mengenai laporan hasil analisis (LHA) pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), Bambang enggan membuka apa isi dari LHA tersebut. Menurutnya isi dari LHA tersebut bersifat intelejen (rahasia).

“Karena dalam surat PPATK itu data bersifat intelijen. Data ini tidak bisa dibuka, kalau saya buka maka saya kena tindak pidana,” pungkasnya.

Advertisement

Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga (PPK Kemenpora), Deddy Kusdinar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Deddy dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai penyalahgunaan kewenangan dan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif