News
Selasa, 4 Desember 2018 - 21:35 WIB

KPK: Bupati Jepara Diduga Suap Hakim Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait dengan kasus praperadilan. Perkara yang digugat dalam praperadilan itu adalah kasus dana bantuan politik (banpol) pada 2011-2013.

“Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Advertisement

KPK pada Selasa ini menggeledah ruang kerja Bupati Jepara. Penggeledahan ini terkait praperadilan kasus bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara periode 2011 hingga 2013 senilai Rp9 juta dengan tersangka Marzuqi sebagai Ketua DPC PPP Jepara. Namun Marzuki mengajukan praperadilan atas terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah.

“Hari ini tidak OTT di Jepara, yang ada giat pemeriksaan dan penggeledahan oleh satgas penyidikan KPK di kantor Bupati Jepara terkait suap putusan praperadilan atas SP-3 dari Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2017,” tambah Agus.

Pada 13 November 2017, hakim tunggal PN Semarang Lasito mengabulkan permohonan Marzuqi yang membatalkan sprindik karena dinilai tidak sah. Hakim menilai sprindik itu tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi dan bukti surat.

Advertisement

Kejakti Jateng sebelumnya pernah menerbitkan Sprindik bernomor PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016, tertanggal 16 Juni 2016. Namun dalam perkembangannya, penyidik tak cukup menemukan alat bukti sehingga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun SP3 itu kemudian digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki). Hasilnya, gugatan Maki dikabulkan dan SP3 untuk Marzuqi dibatalkan. Hakim kala itu memerintahkan kepada penyidik untuk mendalami alat bukti yang dimaksud. Kejakti Jateng pun kembali menetapkan tersangka untuk Marzuki dengan nomor 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017.

KPK sendiri pernah dua kali memanggil Ahmad Marzuqi pada 2017. Namun, Marzuki tidak memenuhi pemanggilan pertama dengan alasan sakit. Sedangkan pada pemanggilan kedua, dirinya sedang melakukan tugas dinas. Setelah berselang lama hampir satu tahun, tim KPK datang ke Pendopo Kabupaten Jepara hari ini untuk melakukan penggeledahan.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif