News
Rabu, 13 Januari 2010 - 17:59 WIB

KPK belum bisa tetapkan Anggodo tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - kampungtki.com

Jakarta–Anggodo Widjojo hingga saat ini masih dapat melenggang bebas. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sampai saat ini belum dapat menetapkan adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo, itu sebagai tersangka.

“Bukti-buktinya belum cukup, dan ini kan masih penyelidikan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/1).

Advertisement

Untuk itu, lanjut Johan, KPK berencana memanggil kembali Anggodo. Rencananya, Anggodo akan kembali diperiksa pada Kamis 14 Januari.

Anggodo sebenarnya akan diperiksa pada 12 Januari. Namun, Anggodo melalui kuasa hukumnya mengaku tidak dapat mengikuti pemeriksaan. Anggodo beralasan masih syok akibat insiden kecil saat dia selesai diperiksa pada 11 Januari.

KPK menyelidiki kasus Anggodo Widjojo atas dugaan upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT Masaro Radiokom. Kasus yang ditangani KPK ini merupakan laporan pengaduan dari masyarakat.

Advertisement

Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

vivanews/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif