News
Rabu, 22 Maret 2023 - 01:02 WIB

KPK Bantah Sediakan Menu Ubi Busuk untuk Lukas Enembe

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe duduk di kursi roda dikawal petugas untuk menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/1/2023). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA – Perseteruan antara KPK dan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seperti tak ada kata akhir.

Terbaru, KPK diterpa isu liar menyajikan ubi busuk untuk tersangka kasus suap sejumlah proyek di Papua tersebut.

Advertisement

KPK membantah keras tudingan tersebut. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri isu itu sengaja disebarkan kubu yang pro Lukas Enembe untuk menghalangi penyidikan KPK.

“Terkait isu yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu bahwa saudara Lukas Enembe diperlakukan dengan tidak layak, kami pastikan isu itu tidak benar,” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Advertisement

“Terkait isu yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu bahwa saudara Lukas Enembe diperlakukan dengan tidak layak, kami pastikan isu itu tidak benar,” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali menegaskan KPK mengelola rumah tahanan secara patut dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku, serta memastikan kebutuhan para tahanan terpenuhi.

Termasuk dalam penyediaan konsumsi bagi para tahanan, Ali Fikri memastikan selalu menjaga kualitas sajian dan pemenuhan konsumsi para tahanan melalui katering pihak ketiga.

Advertisement

“KPK menyajikan menu sesuai permintaan, yang bersangkutan tidak makan nasi dan diganti ubi sesuai permintaan,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ali mengungkapkan KPK terus memantau kondisi kesehatan setiap tahanan, termasuk Lukas Enembe.

Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.

Advertisement

Perpanjangan masa penahanan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai terduga penyuap LE.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif