News
Jumat, 12 Juli 2013 - 21:48 WIB

KPK Bantah Punya Tersangka Baru Kasus Century

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Abraham Samad (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Ketua KPK Abraham Samad (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad membantah adanya tersangka baru dalam kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Advertisement

Bantahan itu dikemukakan Abraham Samad menyusul adanya penyebutan dua tersangka baru oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Menurutnya, dua nama yang dimaksud oleh Pramono Anung adalah tersangka lama, yakni Budi Mulya dan Siti Chodijah Fajriah.

Dia mengatakan, saat ini, KPK masih terus mendalami kasus itu, dan akan menyeret siapa pun yang dalam penyelidikan terbukti bersalah. “Siapa pun dia, sama di mata hukum. Selama dari hasil penyidikan ada dua alat bukti yang cukup, maka dia akan ditindaklanjuti,” ujar Abraham di Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Dalam kasus Century, KPK selama ini diketahui baru menetapkan seorang tersangka, yaitu mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa 38 saksi dalam kasus Century, termasuk mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani di Washington DC Amerika Serikat pada 30 April dan 1 Mei 2013.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif