News
Senin, 19 April 2010 - 20:05 WIB

KPK: Anggodo tetap disidang di Pengadilan Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Anggodo Widjojo boleh saja menang dalam gugatan praperadilan terkait Bibit-Chandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun itu tidak mengugurkan kasus Anggodo di KPK yang siap maju ke persidangan.

“Tidak terpengaruh,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi, Senin (19/4).

Advertisement

Apalagi, lanjut Jasin, kasus Anggodo dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

“Berkas penuntutannya sudah dilimpahkan,” tambahnya.

Advertisement

“Berkas penuntutannya sudah dilimpahkan,” tambahnya.

Anggodo dijerat KPK dengan kasus penyuapan dan menghalangi penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kakaknya Anggoro Widjojo. Penetapan kasus Anggodo sudah P21 ini resmi dinyatakan KPK pada 12 April lalu.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Penegakan HAM Denny Indrayana optimistis Jaksa Agung akan mengambil langkah terbaik menyikapi putusan ini.

Advertisement

“Pasti akan diambil langkah-langkah terbaik sesuai dengan arahan-arahan Presiden,” imbuh Denny.

Denny mengatakan, Presiden belum berkomentar soal kemenangan Anggodo Widjojo ini. Karena tidak semua isu harus ditanggapi oleh Presiden. “Yang jelas beliau tidak menanggapi semua isu. Tapi beliau  terus mencermati,” imbuhnya.

Soal majelis hakim yang tidak mempertimbangkan aspek sosiologis dalam memutuskan kasus ini, Denny enggan berkomentar lebih jauh. Yang jelas menurutnya, masih ada kesempatan kepada Jaksa Agung untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Advertisement

“Saya belum baca putusan. Tapi akan diambil langkah-langkah terbaik sesuai dengan arahan Presiden untuk menyelesaikan kasus ini. Kita akan beri kesempatan Jaksa Agung untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” pungkas Denny.

Maret lalu, Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas SKPP dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.

Dalam sidang putusan hari ini, hakim memenangkan gugatan Anggodo. Hakim memerintahkan agar berkas Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan.

Advertisement

Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu. Salah satunya, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Alasan sosiologis ini dipergunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.

Selain itu hakim menilai Anggodo sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan hak gugat (legal standing).

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Anngodo KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif