News
Selasa, 20 Juni 2023 - 18:14 WIB

KPK Akui Ada Pungli di Rutan Gedung Merah Putih Libatkan Pegawai, Sasar Tahanan

Dany Saputra  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bisnis.com/Abdullah Azzam)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa dugaan praktik pungutan liar (pungli) ditemukan di rumah tahanan (rutan) kantor utama KPK, yakni Gedung Merah Putih yang melibatkan sejumlah pegawai.

Sebelumnya diberitakan, dugaan praktik pungli di rutan KPK itu ditemukan awalnya oleh Dewan Pengawas (Dewas) dan nilai sementara pungutannya diperkirakan Rp4 miliar.

Advertisement

“Iya di Gedung Rutan Merah Putih KPK. Itu kan sering dilakukan sidak di seluruh rutan KPK termasuk dari Dewas KPK kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/6/2023), dilansir Bisnis.com.

Selain mengenai etik dan disiplin pegawai, Kedeputian Penindakan KPK turut melakukan penyelidikan terhadap praktik pungli tersebut. 

Advertisement

Selain mengenai etik dan disiplin pegawai, Kedeputian Penindakan KPK turut melakukan penyelidikan terhadap praktik pungli tersebut. 

Ali menyebut tim penyelidik tengah berupaya menemukan peristiwa pidana korupsi dalam praktik pungli di rutan KPK.

“Jadi kami tangani di bagian penindakan KPK, kami lakukan penyelidikan terkait dugaan pidananya apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan,” katanya.

Advertisement

Sebagai informasi, terdapat empat cabang rutan KPK yaitu Gedung Merah Putih, Gedung Kavling C1, Pomdam Jaya Guntur, serta Puspomal. 

Tidak sampai di situ, imbas dari praktik pungli yang ditemukan oleh Dewas, KPK disebut langsung merotasi beberapa pegawai rutan cabang KPK guna memudahkan pemeriksaan oleh penyelidik. 

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut dia dan koleganya menemukan langsung adanya praktik pungli di rutan KPK tanpa pintu masuk melalui laporan pengaduan masyarakat.

Advertisement

“Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungutan liar di rutan KPK. Untuk itu, Dewas Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti ke penyelidikan karena ini sudah masuk ke pidana,” terangnya pada konferensi pers, Senin (19/6/2023).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa berdasarkan temuannya, pungli tersebut menyasar kepada para tahanan KPK yang mendekam di rutan.

Dia menyebut nilai pungli saat ini diperkirakan sementara mencapai Rp4 miliar. Transaksi itu diduga dilakukan menggunakan rekening bank pihak ketiga.

Advertisement

”Jumlah sementara di dalam satu tahun periode Desember 2021 sampai Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara akan berkembang lagi,” ucapnya. 

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Akui Ada Pungli di Rutan Gedung Merah Putih, Nominal Sementara Rp4 Miliar”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif