News
Kamis, 8 April 2010 - 20:49 WIB

KPK akan gelar perkara Century

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan gelar perkara kasus Bank Century, Senin (12/4) mendatang.

“Kalau kasus Century, Senin juga kita gelar perkara,” kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin, di Jakarta, Kamis (8/4).

Advertisement

Dia menjelaskan, gelar perkara itu akan dihadiri oleh empat pimpinan KPK, direktur terkait dan  sejumlah penyelidik.

Dalam gelar itu, tim penyelidik akan melaporkan perkembangan pengusutan kasus Bank Century.

Advertisement

Dalam gelar itu, tim penyelidik akan melaporkan perkembangan pengusutan kasus Bank Century.

Jasin belum bisa memastikan apakah gelar perkara itu akan memutuskan peningkatan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Menurut dia, gelar perkara adalah forum untuk melaporkan perkembangan penanganan kasus. “Paling tidak melaporkan hasil pemeriksaan beberapa saksi,” katanya.

Advertisement

Dia mengatakan, forum gelar perkara akan memutuskan apakah Sri Mulyani perlu dipanggil atau tidak.

Dalam kasus Bank Century, KPK telah memeriksa beberapa pejabat BI, antara lain Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, Direktur Pengawasan Bank I  Budi Armanto, Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I, Heru Kristiana, Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan, Halim Alamsyah, pegawai pada Direktorat Pengawasan, Pahla Santosa, dan pegawai BI yang juga anggota Satgas Pengawasan Bank Century Ahmad Fuad.

Selain itu, juga diperiksa Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo, Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L. Tobing, dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany.

Advertisement

Kasus Bank Century mencuat setelah publik mengetahui pengucuran dana BI dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Pengucuran FPJP berawal ketika Bank Century mengajukan permohonan repo aset kepada BI pada Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun karena mengalami kesulitan likuiditas. Namun, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BI memproses permohonan itu sebagai permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

ant/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif