News
Senin, 10 Desember 2012 - 10:00 WIB

KPK Akan Bekukan Aset Andi yang Diduga Berasal dari Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Andi Mallarangeng (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Andi Mallarangeng (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA–KPK saat ini tengah melakukan pelacakan terhadap aset milik Andi Mallarangeng, tersangka kasus Hambalang.  Jika nantinya ditemukan ada aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, maka aset itu akan dibekukan.

Advertisement

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, pembekuan aset seorang tersangka sudah menjadi standard operation procedure (SOP) di lembaga tersebut. Terutama jika aset itu berasal dari uang hasil korupsi.

“Itu sudah menjadi SOP di KPK. Tapi apakah sudah ada yang dibekukan atau belum, saya akan cek dulu,” ujar Pandu, Senin (10/12/2012).

Pembekuan aset memang sudah lazim dilakukan KPK kepada para tersangkanya. Tak hanya aset berupa uang atau rekening bank, KPK juga membekukan aset tak bergerak.

Advertisement

Seperti yang dilakukan kepada Angelina Sondakh, tersangka kasus korupsi pengaturan proyek di universitas-universitas. Selain membekukan rekening, KPK juga menyita apartemen milik Putri Indonesia tahun 2001 itu.

Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang pada Kamis pekan lalu. Pria asal Makassar ini menjadi tersangka kedua dalam kasus Hambalang setelah sebelumnya KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen Dedi Kusdinar.

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Andi menyatakan mundur dari posisinya sebagai Menpora. Dia juga mundur dari jabatan sekretaris dewan pembina partai Demokrat.

Advertisement

Pada November 2009, sebulan setelah Andi menjabat sebagai Menteri, Andi melaporkan harta kekayaanya ke KPK. Kala itu, Andi memiliki harta Rp15,626 milliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif