News
Rabu, 28 November 2012 - 13:12 WIB

KPI Semprit Super Trap Trans TV

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Program acara Super Trap Trans TV (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Program acara Super Trap Trans TV (JIBI/SOLOPOS/Dok)

JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administrasi berupa surat teguran kepada pihak Trans TV karena menayangkan acara Super Trap, edisi Toilet Umum pada 25 November 2012.

Advertisement

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ezky Suyanto menyatakan tayangan Super Trap edisi tersebut melanggar norma kesusilaan.

“Publik tidak tahu itu rekayasa, sehingga hal ini yang kami minta perhatian dari pihak Trans TV untuk lebih memerhatikan etika dan moral,” ujarnya, Rabu (28/11/2012).

Lembaga ini bersikap tegas kepada Trans TV terkait dengan tayangan Super Trap edisi Toilet Umum, mengingat banyak aduan masyarakat tentang tayangan tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, KPI Pusat menerima sedikitnya 1.109 aduan dari mayarakat akibat penayangan  acara Super Trap edisi Toilet Umum pada 25 November 2012 di Trans TV hingga Selasa (27/11) sekitar pukul 16.00 WIB.

Jumlah aduan masyarakat itu disampaikan lewat berbagai media, mulai dari twitter, pesan singkat (SMS), email dan telepon.

Aduan masuk yang paling banyak adalah pesan singat, 675 aduan, disusul twitter 285 aduan, email ada 142 aduan dan melalui telpon sekitar 7 aduan dengan rata-rata mempermasalahkan aspek etika, melanggar kesantunan, serta privasi.

Advertisement

Ezky menambahkan pihaknya meminta kepada Trans TV untuk melakukan permohonan maaf dan mengumumkan jumlah pengaduan yang diterima masyarakat secara nasional atas tayangan Super Trap itu.

“KPI menggunakan UU Penyiaran pasal 51 ayat (1) untuk menindak statsiun televisi itu dan meminta mereka mengumumkan kepada publik apa yang dilakukan itu salah,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif