News
Jumat, 3 September 2021 - 22:04 WIB

KPI: Korban Pelecehan Diistirahatkan, Bukan Dibebastugaskan

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner KPI Irsal Ambia (detik)

Solopos.com, JAKARTA – Korban dan terlapor kasus dugaan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibebastugaskan selama menjalani proses penyelidikan kasus tersebut.

“Iya betul sedang dilakukan investigasi. Pihak kepolisian juga telah mulai merespons,” ujar Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, kepada detik, Kamis (2/9/2021) malam.

Advertisement

Dibebastugaskannya korban dan terduga pelaku diberlakukan sejak Rabu (1/9/2021). Langkah itu diambil untuk mempermudah proses yang dijalani korban dan terduga pelaku pelecehan.

Diralat

Jika terduga pelaku pelecehan terbukti bersalah, sanksi sudah siap diberikan. Mulyo tak bicara lebih jauh soal sanksi yang akan diberikan.

Advertisement

Diralat

Jika terduga pelaku pelecehan terbukti bersalah, sanksi sudah siap diberikan. Mulyo tak bicara lebih jauh soal sanksi yang akan diberikan.

Ucapan Mulyo diralat Komisioner KPI Irsal Ambia sehari kemudian. Irsal menegaskan pihaknya tidak membebastugaskan korban pelecehan seksual.

Irsal menyebut korban hanya diberi waktu untuk menenangkan diri dalam menghadapi kasus ini.

Advertisement

“Bukan (dibebastugaskan). Bukan itu maksudnya seperti yang tadi saya sampaikan, bahwa diberi pilihan untuk sementara berada dalam kondisi yang tenang dalam menghadapi kasus ini,” kata Irsal di kantor KPI, Jl. Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).

Irsal menegaskan korban saat ini masih menjadi pegawai aktif di KPI. Pihaknya memberi waktu kepada korban sebagai bentuk perlindungan dari KPI.

“Iya iya, tetap merupakan pegawai dari KPI dan sekarang karena ini kasus ini membutuhkan keterangan dari dia, maka dia kita juga minta fokus terhadap ke situ dulu. Itu jadi sebagian perlindungan kita kepada terduga korban juga,” kata Irsal.

Advertisement

Tujuh Pelaku

Komisioner KPI Bidang Kelembagaan ini mengatakan pembebastugasan ini hanya berlaku untuk tujuh terduga pelaku. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.

“KPI dalam hal ini sebagai upaya kita untuk memudahkan proses penyelidikan sudah membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan yang ada di lingkup kerja KPI,” tuturnya.

“Yang kita bebastugaskan itu jumlahnya 7 orang. Bahwa yang kemudian dilaporkan ke polisi 5 orang silakan konfirmasi ke sana,” imbuhnya.

Advertisement

Polisi sebelumnya memanggil 5 terlapor kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai sesama pria di kantor KPI. Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan pada Senin depan (6/9/2021).

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif