News
Kamis, 3 November 2022 - 05:43 WIB

KPAI Desak Pengesahan RUU Pengasuhan Anak

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra.

Solopos.com, JAKARTA–Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mendesak segera pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak.

“Tugas pengasuhan di ranah privat, tidak bisa lagi hanya dilihat sebagai ranah domestik karena seringnya kasus kekerasan di keluarga seperti ini,” kata Jasra Putra di Jakarta, Kamis (3/11/2022), mengomentari kasus ayah bunuh putri kandung di Depok, Jawa Barat.

Advertisement

Menurut Jasra, keberadaan Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak cukup untuk melindungi anak dalam keluarga.

“Sistem pengasuhan harus berlapis dan diintervensi sampai ranah privat,” kata dia.

Dia menyatakan saat ini kekerasan di ranah privat sangat sulit ditangani karena tidak ada badan atau orang yang memiliki wewenang masuk ke ranah privat.

Advertisement

“Di kasus ini kita sadar, anak yang meninggal itu anak yang tidak bisa membela dirinya sendiri, perlakuan salah, cara penempatan nurut orang tua yang berdampak kematian. Sehingga kita sadar karena tidak bisa bela diri sendiri, butuh alert warning system sejak awal melalui RUU Pengasuhan Anak,” kata dia.

KPAI mengutuk keras tindakan sadis pelaku berinisial RNA terhadap putri kandungnya hingga meninggal dunia dan istrinya mengalami luka parah di Tapos, Depok, Jawa Barat.

“Mengutuk tindakan biadab yang dilakukan oleh ayah kandung hingga meninggalnya anak perempuan usia 11 tahun serta istrinya yang mengalami luka parah,” kata Jasra.

Advertisement

Kasus pembunuhan ini berawal dari pertengkaran suami istri. RNA kesal istrinya meminta cerai.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif