News
Jumat, 4 Maret 2022 - 16:00 WIB

KPA: Bank Tanah Bisa Berujung Korupsi Institusional

Kajian Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) menyimpulkan Bank Tanah bisa menjadi awal korupsi institusional.

Ichwan Prasetyo   Yanita Petriella   Jibi     Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bank tanah (rei.or.id)

Solopos.com, SOLO — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) telah membentuk Bank Tanah pada akhir 2021.  Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, mengatakan pembentukan Badan Bank Tanah dilakukan melalui penandatangan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif