News
Senin, 3 Desember 2012 - 18:19 WIB

KP2KKN: 15 Kepala Daerah di Jateng Tersangkut Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jateng, mengungkapkan sebanyak 15 kepala daerah tersangkut kasus korupsi.

Koordinator Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, mengatakan para kepala daerah itu ada yang masih aktif dan sudah tak menjabat lagi.

Advertisement

“Statusnya ada yang saksi, tersangka, terdakwa, dan terpidana,” katanya di Semarang, Senin (3/12/2012).

Berdasarkan data KP2KKN Jateng, sampai Oktober 2012, kepala daerah masih aktif yang tersangkut kasus korupsi, antara lain, Bupati Rembang, M Salim, Bupati Karanganyar, Rina Iriani, Walikota Semarang, Soemarmo HS, Wakil Bupati Temanggung, Budiarto, Bupati Sragen, Agus Fatturachman.

Advertisement

Berdasarkan data KP2KKN Jateng, sampai Oktober 2012, kepala daerah masih aktif yang tersangkut kasus korupsi, antara lain, Bupati Rembang, M Salim, Bupati Karanganyar, Rina Iriani, Walikota Semarang, Soemarmo HS, Wakil Bupati Temanggung, Budiarto, Bupati Sragen, Agus Fatturachman.

Bupati Pekalongan, Amat Antono, Bupati Purbalingga,  Heru Sudjatmoko, dan Bupati Pati Haryanto.

Sedang mantan kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi di antaranya, mantan Bupati Boyolali, Djaka Srijanta, mantan Walikota Solo, Slamet Suryanto, mantan Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo, mantan Bupati Cilacap, Probo Yulastoro, mantan Bupati Batang, Bambang Bintoro, dan mantan Walikota Salatiga, John Manoppo.

Advertisement

”Kepala daerah yang aktif kebanyakan tersangkut kasus penyalahgunaan APBD,” tandasnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan penanganan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut sangat tergantung dari partai yang mengusung mereka.

Kalau yang mengusung kepala daerah dari Partai Demokrat yang saat ini sedang berkuasa, maka penangannya lambat.
Dia mencontohkan penanganan kasus Bupati Rembang M Salim dan Bupati Karanganyar, Rina Iriani dari Partai Demokrat sampai sekarang jalan ditempat.

Advertisement

”Sangat susah sekali menjerat M Salim dan Rina, kendati kejaksaan sudah mulai membuka kasus mereka,” katanya.
Lebih lanjut, Eko menyatakan, pengusutan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah sangat berbelit-belit, serta membutuhkan waktu lama dua sampai empat tahun.

Kalau dulu alasan dari penyidik kejaksaan dan kepolisian karena menunggu turunnya izin Presiden untuk memeriksa kepala daerah. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut adanya ketentuan izin dari Presiden itu, ternyata penanganan korupsi kepala daerah masih juga lambat.

”Sekarang alasan yang disampaikan penyidik kejaksaan dan kepolisian adalah belum adanya audit kerugian uang negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” bebernya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif