News
Senin, 21 Juni 2010 - 19:27 WIB

KP2KK Jateng dilaporkan ke polisi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)--Merasa dicemarkan nama baiknya, pengusaha jasa konstruksi asal Salatiga, PY Parito melaporkan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng ke Polwiltabes Semarang.

Menurut Parito, KP2KKN Jateng telah menuduh dirinya melakukan persekongkolan untuk menjual proyek pembangunan jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga itu kepada pihak lain tak benar.

Advertisement

“Saya merasa dirugikan, baik secara materiil maupun imateriil sehingga merasa tidak nyaman,” katanya saat melapor ke SPK Mapolwiltabes Semarang, Senin (21/6).

Parito menegaskan bila memang benar dirinya terbukti terlibat dalam perkara pembangunan JLS, siap mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

“Bila perlu saya siap dihukum mati di lapangan Simpanglima,” tandas warga Jl Manggasari No 48 Tegalrejo, Salatiga

Advertisement

Laporan Parito ini terkait pemberitaan sebuah harian yang terbit di Kota Semarang pada 18 Juni 2010, di mana KP2KKN mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng segera menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalur Alternatif Cebongan-Argomulyo atau JLS tahun 2005. KP2KKN menuduh dirinya telah melakukan persekongkolan untuk menjual proyek JLS itu kepada pihak lain.

oto

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif